Syarat & Ketentuan
OS UMKM PLUS · Terakhir diperbarui 30 Oktober 2026
Harap baca syarat berikut dengan saksama sebelum memakai Platform. Dokumen ini mengatur hubungan hukum antara Anda dan Kami.
1. Penyelenggara dan Definisi
OS UMKM PLUS ("Platform") dikelola oleh [NAMA BADAN USAHA / PENGELOLA], beralamat di [ALAMAT LENGKAP DI INDONESIA] ("Kami"). Kami adalah Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang terdaftar di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dengan nomor tanda daftar [NOMOR TANDA DAFTAR PSE LINGKUP PRIVAT].
"Pengguna" adalah setiap orang yang membuat akun atau memakai Platform, termasuk pemilik usaha ("Pemilik"), manajer, dan kasir yang diundang oleh Pemilik. "Layanan" adalah aplikasi kasir (POS), Kelola Toko, Relay Link, QRIS, struk digital, menu meja, dan fitur lain di Platform.
2. Dasar Hukum dan Persetujuan Elektronik
Syarat dan Ketentuan ini adalah kontrak elektronik yang sah menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 ("UU ITE"), Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, serta peraturan Komdigi yang berlaku.
Dengan mencentang persetujuan, mendaftar, atau terus memakai Layanan, Anda menyatakan telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat ini serta Kebijakan Privasi.
3. Kelayakan dan Akun
- Anda berusia minimal 18 tahun, atau cakap hukum menurut hukum Indonesia, atau memperoleh persetujuan wali/pengampu.
- Data yang Anda berikan saat mendaftar harus benar, lengkap, dan terbaru.
- Anda bertanggung jawab menjaga kerahasiaan kata sandi dan seluruh aktivitas di akun Anda. Segera hubungi Kami jika ada dugaan akses tanpa izin.
- Pemilik bertanggung jawab atas akun staf (manajer/kasir) yang dibuatnya, termasuk hak akses dan penonaktifannya saat staf berhenti bekerja.
- Satu akun tidak boleh dipakai bergantian oleh orang yang berbeda di luar mekanisme akun staf.
4. Penggunaan yang Diperbolehkan dan Dilarang
Anda wajib memakai Layanan sesuai hukum Indonesia. Anda dilarang:
- Mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi/dokumen elektronik yang melanggar kesusilaan, perjudian, penghinaan atau pencemaran nama baik, pemerasan, atau berita bohong yang merugikan konsumen, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 sampai Pasal 29 UU ITE dan perubahannya.
- Mengakses, mengubah, atau merusak sistem elektronik milik Kami atau pihak lain tanpa hak (Pasal 30 sampai Pasal 33 UU ITE), termasuk mencoba menembus keamanan, memakai bot/scraper, atau membebani sistem secara berlebihan.
- Menjual barang atau jasa yang dilarang oleh hukum Indonesia melalui Platform.
- Memasukkan data pribadi pihak lain tanpa dasar hukum yang sah, atau memakai data pelanggan untuk tujuan di luar kebutuhan usaha Anda.
- Membongkar, menyalin, atau merekayasa balik perangkat lunak Platform, termasuk aplikasi Android QRIS, kecuali diizinkan hukum.
- Menyamar sebagai orang atau badan lain.
5. Paket, Harga, dan Pembayaran Langganan
- Layanan tersedia dalam paket gratis dan berbayar (mis. Pro). Fitur, batas, dan harga setiap paket ditampilkan di Platform dan dapat berubah.
- Harga dinyatakan dalam Rupiah dan sudah/belum termasuk pajak sesuai keterangan pada halaman penawaran.
- Perubahan harga atau fitur paket berbayar diberitahukan paling lambat 14 hari sebelum berlaku. Anda boleh berhenti berlangganan sebelum perubahan berlaku.
- Biaya langganan yang sudah dibayar untuk periode berjalan tidak dikembalikan, kecuali ditentukan lain secara tertulis atau diwajibkan oleh hukum (termasuk UU Perlindungan Konsumen).
6. Pembayaran Transaksi Usaha Anda (QRIS dan Lainnya)
- Platform adalah alat pencatatan dan bantuan operasional kasir. Platform bukan penyelenggara jasa sistem pembayaran, bukan bank, dan tidak menahan atau menyimpan dana hasil penjualan Anda.
- Dana pembayaran pelanggan diterima langsung oleh Anda melalui penyedia pembayaran pilihan Anda (mis. bank atau penyedia QRIS). Hubungan Anda dengan penyedia tersebut tunduk pada ketentuan mereka dan peraturan Bank Indonesia/OJK.
- Anda bertanggung jawab memastikan pembayaran benar-benar masuk sebelum menyerahkan barang/jasa. Fitur pencocokan otomatis pembayaran adalah alat bantu dan dapat tertunda atau keliru karena faktor di luar kendali Kami (mis. notifikasi ponsel, jaringan).
- Anda bertanggung jawab atas kewajiban perpajakan usaha Anda, termasuk PPh final UMKM dan PPN bila berlaku. Laporan di Platform bukan dokumen pajak resmi.
7. Data Usaha dan Data Pelanggan Anda
Data yang Anda masukkan (produk, harga, transaksi, pelanggan, staf) tetap menjadi milik Anda. Anda memberi Kami izin terbatas untuk menyimpan dan memprosesnya demi menyediakan Layanan.
Untuk data pribadi pelanggan Anda (mis. nomor WhatsApp penerima struk), Anda bertindak sebagai Pengendali Data Pribadi dan Kami sebagai Prosesor Data Pribadi menurut Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi ("UU PDP"). Anda wajib memiliki dasar hukum yang sah (mis. persetujuan pelanggan) dan menginformasikan penggunaan datanya kepada pelanggan Anda. Rincian ada di Kebijakan Privasi.
Anda dapat mengekspor data usaha Anda (mis. laporan Excel/PDF) kapan saja selama akun aktif.
8. Hak Kekayaan Intelektual
Perangkat lunak, desain, merek, logo, dan konten Platform adalah milik Kami atau pemberi lisensi Kami dan dilindungi hukum hak cipta dan merek Indonesia. Anda mendapat lisensi terbatas, tidak eksklusif, tidak dapat dipindahtangankan, dan dapat dicabut untuk memakai Layanan selama akun aktif.
Konten yang Anda unggah (logo, foto produk, gambar QRIS) tetap milik Anda. Anda menjamin berhak memakainya dan tidak melanggar hak pihak lain.
9. Ketersediaan Layanan dan Pemeliharaan
Kami berupaya menjaga Layanan tetap tersedia, tetapi tidak menjamin bebas gangguan. Pemeliharaan terjadwal diumumkan sejauh dapat dilakukan. Gangguan di luar kendali wajar Kami (listrik, jaringan internet, penyedia infrastruktur, bencana, tindakan pemerintah) bukan wanprestasi.
Kami menyarankan Anda menyimpan salinan laporan penting secara berkala.
10. Pembatasan Tanggung Jawab
- Layanan disediakan "sebagaimana adanya" sejauh diizinkan hukum.
- Sejauh diizinkan hukum, tanggung jawab total Kami kepada Anda atas klaim apa pun terkait Layanan dibatasi sebesar biaya langganan yang Anda bayarkan dalam 3 (tiga) bulan terakhir sebelum kejadian.
- Kami tidak bertanggung jawab atas kerugian tidak langsung (kehilangan keuntungan, kehilangan peluang usaha) atau atas kesalahan input data, selisih kas, atau keputusan usaha yang Anda ambil.
- Pembatasan ini tidak menghapus tanggung jawab yang tidak boleh dikecualikan menurut hukum, termasuk akibat kesengajaan atau kelalaian berat Kami dan hak konsumen menurut UU Nomor 8 Tahun 1999.
11. Penangguhan dan Penghentian
- Anda dapat berhenti memakai Layanan dan meminta penghapusan akun kapan saja melalui kontak di bawah.
- Kami dapat menangguhkan atau menutup akun jika Anda melanggar syarat ini, diwajibkan oleh perintah pengadilan atau instansi berwenang, atau ada dugaan kuat penyalahgunaan; bila memungkinkan Kami memberi pemberitahuan dan kesempatan memperbaiki.
- Setelah akun ditutup, data diproses sesuai Kebijakan Privasi (termasuk masa retensi untuk kewajiban hukum).
12. Konten Melanggar dan Pelaporan
Jika Anda menemukan konten atau aktivitas di Platform yang melanggar hukum atau hak Anda, laporkan ke [EMAIL KONTAK & PRIVASI] dengan menyertakan identitas pelapor, bukti, dan penjelasan. Kami akan menelaah dan, bila terbukti melanggar, menurunkan konten atau menangguhkan akun terkait, serta dapat bekerja sama dengan aparat penegak hukum atau Komdigi sesuai peraturan perundang-undangan.
13. Perubahan Syarat
Kami dapat memperbarui syarat ini. Perubahan penting diberitahukan melalui Platform atau email paling lambat 14 hari sebelum berlaku. Bila Anda tidak setuju, hentikan pemakaian Layanan sebelum tanggal berlaku; pemakaian berlanjut berarti Anda menyetujui perubahan tersebut.
14. Hukum yang Berlaku dan Penyelesaian Sengketa
Syarat ini tunduk pada hukum Republik Indonesia. Sengketa diupayakan diselesaikan secara musyawarah. Bila tidak tercapai dalam 30 hari, sengketa diselesaikan melalui Pengadilan Negeri [KOTA PENGADILAN NEGERI, mis. Cirebon], tanpa mengurangi hak Anda sebagai konsumen mengajukan pengaduan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan.
15. Kontak
- [NAMA BADAN USAHA / PENGELOLA]
- Alamat: [ALAMAT LENGKAP DI INDONESIA]
- Email: [EMAIL KONTAK & PRIVASI]
- Telepon/WhatsApp: [NOMOR TELEPON / WHATSAPP]